VISI DAN MISI DESA SUKANEGARA
Menjadikan Desa Sukanegara yang maju dan amanah
KEPALA DESA SUKANEGARA
Bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lahirnya desa jauh lebih dahulu dari pada hadirnya negara Republik Indonesia ini. Hadirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini telah memberikan daulat kepada desa untuk mengatur rumah tangga desa, mengelola anggaran dan melaksanaan proses proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan hingga proses pelestarian. Tidak hanya itu, regulasi desa yang telah ditunggu sekian lama oleh masyarakat desa ini telah menghilangkan dikhotomi otonomi desa dan otonomi daerah yang sebelumnya memang tidak jelas.
Pelaksanaan pembangunan dalam skala desatersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritaspembangunan desa baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Desa sebagai pedoman dan arah pembangunan desa yang pada akhirnya menuju kepada masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera.
TERIMA KASIH
KEPALA DESA SUKANEGARA
SAEPUDIN